Beranda | Artikel
Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari
Kamis, 26 Agustus 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 17 Muharram 1443 H / 26 Agustus 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Pembagian Warisan Untuk Kakek dan Saudara-Saudari

Masih dalam bab ​​الجد مع الاخوة الأشقاء (pembagian kakek dengan saudara-saudari sebapak seibu dari yang meninggal). Kita sudah jelaskan sebelumnya bahwasanya dalam hal ini ada dua madzhab para ulama.

Madzhab Abu Hanifah mengatakan saudara gugur sedangkan kakek mendapatkan hak waris. Ini pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq dan 14 sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat ini juga yang didukung Ibnu Taimiyah besarta Ibnul Qayyim.

Pendapat kedua mengatakan bahwa mereka saling dapat dengan rincian  yang telah kita jelaskan sebelumnya.

Pada kajian kali ini kita akan membahas apabila bersama saudara dan kakek ada ahli waris lain yang mendapatkan, maka bagaimana pembagiannya?

Penulis mengatakan:

ومع ذى فرض بعده الأحظ من المقاسمة أو ثلث ما بقي أو سدس الكل

“Jika kakek dan saudara seayah seibu dengan yang meninggal, setelah bagian ahli waris yang mendapat seper, maka dilihat mana yang terbanyak untuk kakek, apakah muqasamah atau sepertiga dari sisa atau seperenam dari keseluruhan harta.”

Pada kajian yang sebelumnya kita angkat kasus yang tidak ada ahli waris lain. Adapun sekarang ada ahli waris yang lain selain kakek dan saudara/i.

Misalnya seseorang wafat, meninggalkan ahli waris istri, kakek, dua orang saudara kandung. Bagian kakek bisa dengan muqasamah, atau tsulutsul baqi (sepertiga), atau sudusul maal (seperenam). Kita lihat bagian kakek adalah yang terbanyak.

Menit ke-18:30 Banyak para ulama mengatakan bahwa pendapat yang menggabungkan kakek dan saudara sama-sama dapat adalah pendapat yang lemah dari sisi kaedahnya. Sehingga bila tidak tersisa 1/6, maka untuk kakek adalah 1/6, bukan dipilih. Kecuali dalam kasus Akdariyah. Terlalu banyak cabang-cabangnya. Wallahu a’lam apakah ini ada dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ini adalah ijtihad dari Zaid bin Tsabit yang diikuti oleh banyak ulama madzhab.

Menit ke-30:48 Hasilnya adalah membuat pusing. Sehingga Syaikh ‘Utsaimin mengatakan bahwa dengan pengecualian-pengecualian ini menyebabkan pendapat ini menjadi lemah. Karena hal ini tidak ada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan pembagian waris dalam Al-Qur’an jelas.

Maka pendapat pertama yang mengatakan bahwa kakek yang jauh sama posisinya dengan bapak. Itu pendapat Abu Hanifah dan itu lebih kuat. Sehingga kakek mendapat seluruhnya, sedangkan saudara-saudari sebapak atau saudara-saudari seibu sebapak gugur bila ada bapak.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50600-pembagian-warisan-untuk-kakek-dan-saudara-saudari/